HNW Sesalkan Generalisasi Larangan Salat Idulfitri

HNW mengharap pemerintah jangan hanya menyasar masjid, dan tidak mempermasalahkan tempat ibadah lain juga lokasi kerumunan lain yang melanggar ketentuan PSBB, bahkan menjadi claster penyebaran covid-19.
“Dalam UU Karantina Kesehatan dan Permenkes itu disebut ketentuan pembatasan kegiatan keagamaan, jadi kegiatan keagamaan dari semua agama, bukan hanya kegiatan keagaamaan Islam saja,” tambahnya.
“Harusnya hukum berlaku untuk semua secara obyektif dan adil. Apalagi selama ini terbukti telah terjadi kerumuman yang tidak sesuai dengan UU dan pelaksanaan PSBB di lokasi-lokasi dan kegiatan-kegiatan di luar keagamaan seperti di mal, pasar, dan jalanan yang sudah mulai macet lagi. Penyebaran Covid-19 juga terbukti bisa terjadi di kegiatan keagamaan selain Islam seperti di seminar Gereja Bethel (Petamburan Jakarta) dan lain-lain," tuturnya.
"Seharusnya Pemerintah juga melakukan hal yang adil. Tindak tegas pelanggaran-pelanggaran itu, juga sampaikan ancaman sanksi hukum karena melanggar UU. Jangan hanya tegas menyampaikan ancaman itu semua hanya untuk Umat Islam. Karena Umat Agama yang lain juga perlu diselamatkan agar tak terkena covid-19,” ujar HNW.
Dia menambahkan, pemerintah harusnya melaksanakan aturan UU secara adil baik dan benar. Serta melaksanakan Fatwa MUI secara benar dan utuh, jangan dipotong-potong. Umat jangan dibuat cemas dengan teror ancaman sanksi tapi berasal dari pemahaman tak benar terhadap UU dan Fatwa MUI.
“Justru yang perlu dilakukan adalah Pemerintah menjadi contoh dan teladan melaksanakan aturan hukum secara adil dan benar, tidak tebang pilih, dan melaksanakan Fatwa MUI secara utuh, agar Umat bisa percaya dan mentaatinya. Dan itu lebih sesuai dengan semangat ‘damai dengan covid-19 yang disampaikan presiden Jokowi’,” kata Hidayat.
“Bagi Umat yang berada di zona hijau, zonai yang tak terjadi penyebaran covid-19, dan diizinkan sholat Idul Fithri di Masjiddan dan lapangan , agar menjaga kepercayaan dan amanat. Menjaga agar mereka benar-benar sehat dan selamat dari penyebaran covid-19. Dan waspadai provokasi dan penyelundupan. Agar tak jadi fitnah,” pungkasnya. (*/jpnn)
Menurut HNW, generalisasi pelarangan salat Idulfitri, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mengindahkan Fatwa MUI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang