HNW Sesalkan MPR jadi Majelis Pervotingan Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi pasal di dalam Undang-Undang MD3, yang mengatur setiap keputusan MPR harus berdasarkan suara terbanyak.
"Lembaga ini oleh konstitusi dinamai majelis tempat para anggotanya bermusyawarah dan bermufakat. Tapi oleh UU MD3, MPR dijadikan sebagai majelis pervotingan rakyat karena setiap putusannya harus melalui suara terbanyak," kata Hidayat Nur Wahid, di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (17/11).
Keharusan setiap putusan MPR melalui voting lanjutnya, sesungguhnya bertentangan dengan filosofis majelis sebagai lembaga permusyawaratan rakyat, yang diisi oleh seluruh anggota DPR dan DPD.
"Ini salah satu kelupaan dari amandemen terdahulu dan masih sangat mungkin untuk diperbaiki," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Logikanya, lanjut Ketua MPR periode 2004-2009 itu, karena MPR yang berwenang merubah UUD maka MPR masih lembaga tertinggi negara tertinggi.
Demikian juga halnya dengan kewenangan menafsirkan konstitusi yang hanya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Mestinya, sebagai lembaga yang berhak mengamendemen atau merubah UUD, MPR mestinya juga berwenang untuk menafsirkan konstitusi," tegas Hidayat. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi pasal di dalam Undang-Undang MD3, yang mengatur setiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba