HNW Setuju UU ITE Direvisi Agar tak Ada Lagi Kasus Seperti Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - DPR tengah memproses permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mantan guru honorer Baiq Nuril Maknun.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku setuju dengan sikap DPR yang akan menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq.
BACA JUGA : Diskusi di Dewan Pers: UU ITE Berpotensi Menghadirkan Ketakutan pada Awak Media
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan memang sudah seharusnya Baiq Nuril tidak dijerat pasal UU ITE.
“Saya setuju DPR yang sudah mendukung diberikannya amnesti kepada Baiq Nuril, dan karena memang semestinya dia tidak dijerat oleh pasal itu,” ungkap anggota Komisi I DPR itu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7).
BACA JUGA : PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE
Hidayat juga setuju DPR untuk mengkaji dan mengubah UU ITE agar tidak menghadirkan pasal karet yang menjebak sehingga melahirkan hukum yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Saya setuju DPR mengkaji UU ITE untuk diubah,” tegasnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan Baiq Nuril seharusnya tidak dijerat dengan pasal di UU ITE.
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online
- Palti Hutabarat Minta Maaf, Berharap Kasusnya Bisa Berakhir Damai