HNW Setuju UU ITE Direvisi Agar tak Ada Lagi Kasus Seperti Baiq Nuril

HNW Setuju UU ITE Direvisi Agar tak Ada Lagi Kasus Seperti Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun bersama suaminya Lalu Muhammad Isnaeni duduk di depan rumahnya, di BTN Bumi Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Foto: SIRTU/LOMBOK POST

 Saat ini, pimpinan DPR telah menunjuk Komisi III DPR mengkaji permintaan pertimbangan Presiden Jokowi untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril. (boy/jpnn)


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan Baiq Nuril seharusnya tidak dijerat dengan pasal di UU ITE.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News