HNW Setuju UU ITE Direvisi Agar tak Ada Lagi Kasus Seperti Baiq Nuril
Kamis, 18 Juli 2019 – 22:20 WIB

Baiq Nuril Maknun bersama suaminya Lalu Muhammad Isnaeni duduk di depan rumahnya, di BTN Bumi Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Foto: SIRTU/LOMBOK POST
Saat ini, pimpinan DPR telah menunjuk Komisi III DPR mengkaji permintaan pertimbangan Presiden Jokowi untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril. (boy/jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan Baiq Nuril seharusnya tidak dijerat dengan pasal di UU ITE.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
- Dipolisikan Sahabat, Chikita Meidy Buka Suara