HNW: SKB 3 Menteri Tidak Sesuai Prinsip Hukum dan Layak Dikoreksi

Hidayat mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu menteri yang terlibat dalam SKB tersebut, tidak pernah membahas di Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, kata dia, Komisi II DPR sebagai mitra Kemendagri dan Komisi X DPR mitranya Kemendikbud juga tidak pernah dilibatkan.
Hidayat menambahkan legalitas SKB 3 Menteri itu juga bermasalah karena bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan di antaranya meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Ini (SKB 3 Menteri) satu hal yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan layak untuk dikoreksi, bahkan secara umum banyak SKB Menteri lainnya yang tidak sesuai perundangan,” katanya.
Legislator Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri) yang karib disapa HNW itu menegaskan seharusnya menteri membuat aturan menggunakan UU dan melibatkan DPR.
“Saya sudah sampaikan tentang pentingnya revisi terhadap SKB 3 Mentri ini. Demikian juga MUI sudah membuat pernyataan resmi agar SKB 3 Menteri direvisi. Sangat penting para menteri terkait segera merevisinya,” kata HNW.
Pada akhir acara serap aspirasi, HNW menyampaikan bantuan dan cendera mata berupa televisi dan sound system yang diperlukan untuk kesuksesan program FKUB Jaksel. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
HNW menilai SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah tidak sesuai prinsip hukum. Karena itu, SKB 3 Menteri tersebut layak dikoreksi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina