HNW: SPDP Harus Ada Bukti, Bukan Hoaks
Jumat, 10 November 2017 – 20:08 WIB

Hidayat Nur Wahid. Foto: MPR
“Kalau tidak ada buktinya jadi fitnah. Tapi masa iya sih sebuah lembaga negara melakukan tindakan tidak berdasarkan bukti,” katanya.
Hidayat mengatakan, ini bukanlah persoalan kekhawatiran kembalinya kasus cicak versus buaya lagi. Namun, kata dia, pada prinsipnya ini merupakan negara hukum yang melarang sebuah lembaga, individu melakukan tindakan tanpa ada buktinya. “Tidak boleh, itu namanya pelanggaran hukum,” katanya.
Karena itu, Hidayat mengatakan, penting bagi polisi mempertanggungjawabkannya. “Kalau tidak ada buktinya, kenapa dikenakan SPDP,” katanya.(boy/jpnn)
Hidayat mengatakan, di negara hukum harus ada aturan yang ditegakkan. Namun, semuanya tentu harus berdasarkan bukti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik