HNW: SPDP Harus Ada Bukti, Bukan Hoaks

HNW: SPDP Harus Ada Bukti, Bukan Hoaks
Hidayat Nur Wahid. Foto: MPR

“Kalau tidak ada buktinya jadi fitnah. Tapi masa iya sih sebuah lembaga negara melakukan tindakan tidak berdasarkan bukti,” katanya.

Hidayat mengatakan, ini bukanlah persoalan kekhawatiran kembalinya kasus cicak versus buaya lagi. Namun, kata dia, pada prinsipnya ini merupakan negara hukum yang melarang sebuah lembaga, individu melakukan tindakan tanpa ada buktinya. “Tidak boleh, itu namanya pelanggaran hukum,” katanya.

Karena itu, Hidayat mengatakan, penting bagi polisi mempertanggungjawabkannya. “Kalau tidak ada buktinya, kenapa dikenakan SPDP,” katanya.(boy/jpnn)


Hidayat mengatakan, di negara hukum harus ada aturan yang ditegakkan. Namun, semuanya tentu harus berdasarkan bukti.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News