HNW: SPDP Harus Ada Bukti, Bukan Hoaks
Jumat, 10 November 2017 – 20:08 WIB
“Kalau tidak ada buktinya jadi fitnah. Tapi masa iya sih sebuah lembaga negara melakukan tindakan tidak berdasarkan bukti,” katanya.
Hidayat mengatakan, ini bukanlah persoalan kekhawatiran kembalinya kasus cicak versus buaya lagi. Namun, kata dia, pada prinsipnya ini merupakan negara hukum yang melarang sebuah lembaga, individu melakukan tindakan tanpa ada buktinya. “Tidak boleh, itu namanya pelanggaran hukum,” katanya.
Karena itu, Hidayat mengatakan, penting bagi polisi mempertanggungjawabkannya. “Kalau tidak ada buktinya, kenapa dikenakan SPDP,” katanya.(boy/jpnn)
Hidayat mengatakan, di negara hukum harus ada aturan yang ditegakkan. Namun, semuanya tentu harus berdasarkan bukti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas
- Megawati Absen ke Acara Pelantikan Presiden, Basarah: Bukan Berarti Menolak Prabowo
- Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Pimpinan MPR RI Datangi Jokowi ke Istana, Ini yang Dibahas