HNW: Taati Konstitusi, Batalkan Usulan BNPT Semua Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. M Hidayat Nur Wahid mengkritik wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar semua rumah ibadah dikontrol pemerintah, dengan dalih adanya penyebaran paham radikalisme.
Dia menilai wacana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, itu bisa menjadi teror yang membahayakan harmoni dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
“Wacana itu tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat. Karena tidak harus membebek ketentuan negara lain. Apalagi konstitusi yang berlaku di Indonesia tegas menghormati pelaksanaan ajaran Agama sebagai bagian dari HAM," ungkap Hidayat Nur Wahid dalam siaran persnya, Selasa (5/9).
"Wacana itu selain berbahaya bagi pelaksanaan HAM terkait kebebasan beragama, bahkan bisa menghilangkan harmoni karena bisa memicu tumbuhnya sikap saling curiga sesama anak bangsa,” sambungnya.
HNW sapaan akrabnya menegaskan mestinya BNPT memahami dengan baik dan benar banyaknya ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan dan kebebasan bagi rakyat untuk memeluk agama.
Sebagian bahkan dinyatakan sebagai HAM. Beberapa di antaranya adalah Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 29 UUD NRI 1945.
“Ketentuan Pasal 29 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelasnya.
Wakil Ketua MPR RI Dr. M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Lestari Moerdijat Tekankan Data Akurat dan Kolaborasi Antarlembaga Harus Dikedepankan
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Waka MPR: Presiden Prabowo Menjawab Keraguan dengan Pencapaian
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah