HNW: Taati Konstitusi, Batalkan Usulan BNPT Semua Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah
Oleh karena itu, HNW berharap agar wacana untuk mengontrol tempat ibadah itu dibatalkan saja.
HNW menegaskan bahwa Indonesia, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, merupakan negara hukum yang bertujuan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakatnya dengan tegaknya kedaulatan hukum.
"Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakkan hukum tapi tetap menghormati HAM yang bertujuan mencapai welfare state selayaknya negara-negara di era modern. Bukan konsep negara penjaga malam yang kerap mencurigai rakyatnya sendiri,” tambahnya.
“Wacana mengontrol tempat ibadah ini harus benar-benar ditinjau ulang dan ditolak secara tegas. Apalagi, bila tidak ada bukti sebagai dasar yang kuat untuk melaksanakan itu. Wacana tanpa bukti hukum tersebut sangat berpotensi menjadi teror terhadap harmoni kehidupan beragama yang dijamin Konstitusi” pungkasnya. (jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Dr. M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya