HNW Tegas Tolak Manuver Apdesi Terkait Dukungan untuk Jokowi 3 Periode

Sementara itu, harga gabah malah turun. Bawang putih, cabai, dan garam ternyata masih impor.
Alih-alih fokus pada masalah yang dihadapi rakyat di desa, mereka mengatasnamakan Apdesi malah menyatakan akan mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 periode.
''Padahal, itu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi, tidak sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan DPR dan KPU,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/3).
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dan hukum.
Ketentuan UUD 1945 sebagai hukum dasar bangsa Indonesia membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masing 5 tahun melalui Pemilihan Umum.
”Semua Presiden pascareformasi mentlaati pembatasan masa jabatan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan keduanya juga menghormati pembatasan tersebut dan hasilnya sangat baik,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, tindakan kepala desa yang mengaku berhimpun di Apdesi ditolak pihak lain yang mengaku sebagai pengurus Apdesi yang sah dan berbadan hukum di Kemenkum HAM.
“UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini secara tegas menyatakan masa jabatan presiden hanya dua periode. Malah, UU Desa melarang para kepala desa berpolitik praktis, seperti dukung mendukung calon kepala daerah,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan menolak manuver Apdesi terkait Dukungan untuk Jokowi 3 periode
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan