HNW Tegaskan Manuver Mendorong Jokowi jadi Calon Presiden 3 Periode Inkonstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merespons keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan sekretariat nasional (Seknas) untuk memajukan Joko Widodo alias Jokowi menjadi calon presiden tiga periode.
HNW, sapaan akrab Hidayat menyatakan bahwa peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi calon presiden tiga periode adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia.
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Artinya, masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional," kata HNW dalam keterangan HNW dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (21/6).
Dia menilai peresmian seknas untuk mengusung Joko Widodo menjadi capres periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.
Menurut HNW, bila demikian maka akan memosisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau, dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.
HNW menyatakan, Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak.
Menurutnya, Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.
HNW menilai rencana peresmian seknas untuk mengusung Joko Widodo menjadi capres periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas