HNW Tegaskan PKS Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak dengan tegas wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang sempat dilontarkan oleh Arief Puyono dan Amien Rais.
Politisi PKS itu juga menyebutkan tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode.
"Perlu dikritisi dan ditolak juga, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi," kata pria yang akrab disapa HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3).
Dia menyebutkan wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu sendiri sudah ditolak oleh Presiden Jokowi sejak pertama kali muncul pada November 2019.
"Usulan itu tindakan yang menampar wajahnya (Jokowi, red) dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD 1945 amanat reformasi," lanjutnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menyebutkan sebagian pimpinan MPR sudah secara terbuka meyebutkan tidak ada agenda amandemen UUD 1945.
HNW menyebutkan hal tersebut merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi.
"Ini merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ucap HNW.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya menolak wacana presiden tiga periode
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban
- Senator Abraham Liyanto Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Sulut