HNW Tegaskan Tunda Pemilu dan Menambah Periode Kekuasaan Presiden Langgar Konstitusi
jpnn.com, GORONTALO - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW menegaskan menunda pemilu maupun menambah periode kekuasaan presiden melanggar konstitusi.
Penegasan itu disampaikan saat Sosialisasi Empat Pilar MPR yang dihadiri pengurus DPW PKS Provinsi Gorontalo.
"Jika ada pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu dan menambah periode kepemimpinan presiden berarti mereka belum tuntas membaca UUD 1945," kata HNW.
HNW menyebutkan menunda pemilu atau menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945.
Karena itu, dia menyambut baik kerja sama DPW PKS Gorontalo dengan MPR melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR.
Menurutnya hal ini penting agar partai politik paham tentang konstitusi.
Apalagi sejak UUD 1945 diamandemen, Parpol menjadi elemen penting dalam demokrasi dan itu disebutkan dalam konstitusi.
Dalam kesempatan itu, HNW memuji keteladanan para tokoh bangsa, khususnya yang berasal dari Gorontalo.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan menunda pemilu maupun menambah periode kekuasaan presiden melanggar konstitusi.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan