HNW Tegaskan Tunda Pemilu dan Menambah Periode Kekuasaan Presiden Langgar Konstitusi

HNW Tegaskan Tunda Pemilu dan Menambah Periode Kekuasaan Presiden Langgar Konstitusi
Wakil MPR Hidayat Nur Wahid. Foto Ricardo/JPNN

"Saat itu, pemilu dan masa jabatan presiden hanya diatur oleh Undang-undang, sehingga mudah untuk mengubahnya, termasuk untuk memajukan waktu pelaksanaan pemilu. Sama seperti yang dilakukan Pak Harto, menunda pemilu dari yang sedianya tahun 1968 menjadi 1971," ungkapnya. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan menunda pemilu maupun menambah periode kekuasaan presiden melanggar konstitusi.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News