HNW: Teror Terhadap Wartawan dan Panitia Diskusi UGM Mencederai Pancasila, Demokrasi dan Hukum

HNW: Teror Terhadap Wartawan dan Panitia Diskusi UGM Mencederai Pancasila, Demokrasi dan Hukum
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir, terdapat dua ancaman pembunuhan yang sangat menghebohkan publik. Pertama adalah ancaman pembunuhan kepada wartawan detik.com atas pemberitaan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan ancaman pembunuhan kepada panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum UGM yang bertajuk “Persoalan pemakzulan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatangeraan.” Akibat ancaman itu, diskusi di UGM batal dilaksanakan.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), peristiwa intimidasi kepada wartawan memang mengingatkan rekan-rekan wartawan untuk lebih serius mempraktikkan kode etik jurnalistik. Tetapi bukan berarti bila ada yang tidak setuju dengan pemberitaan wartawan, lantas jalan keluarnya adalah teror dan ancaman pembunuhan.

Ia mengatakan dalam negara hukum seperti Indonesia, sudah ada mekanisme keberatan yang telah diatur oleh Undang-Undang Pers.

“Silakan dilaporkan saja ke Dewan Pers. Nanti akan dinilai apakah memang benar wartawannya yang salah kutip, atau memang narasumbernya yang salah memberikan keterangan (dan kemudian dia ralat). Jadi, bukan dengan teror dan ancaman pembunuhan,” ujarnya.

Sedangkan, untuk kasus di FH UGM, HNW menegaskan bahwa mimbar akademik sebagai pelaksanaan HAM seharusnya tidak diberangus, tetapi dihormati dan dibebaskan dari intervensi apa pun dan siapa pun.

“Terkait diskusi terakhir yang berjudul pemakzulan presiden, seharusnya bisa disikapi dengan ilmiah, intelektual dan kepala dingin. Ketentuan soal pemakzulan presiden memang ada dalam UUD NRI 1945. Namun, proses untuk melakukan itu diatur sangat ketat, dengan tahapan yang berjenjang. Jadi, tidak karena satu diskusi di kampus maka terjadilah pemakzulan. Mendiskusikan hal itu, apalagi secara ilmiah di kampus, bukan tindakan makar,” tegasnya.

HNW juga mengapresiasi langkah sejumlah pihak, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sejumlah asosiasi pengajar di fakultas hukum di Indonesia, dan PP Muhammadiyah, yang menyuarakan keberatannya terhadap ancaman, intimidasi dan teror seperti dalam kasus-kasus tersebut, dan agar Polisi segera mengusut tuntas.

“Semua pihak memang seharusnya ikut mengawal praktik demokrasi Pancasila yang karenanya mementingkan adanya penegakan hukum yang adil. Apalagi ini menjelang peringatan hari lahirnya Pancasila pada 1 Juni, yang nilai-nilainya wajib kita jaga dan perjuangkan bersama, bukan hanya sekadar perayaan tahunan yang bersifat seremonial. Karenanya Polisi semestinya segera melakukan kewajibannya mengusut tuntas, tegakkan hukum yang benar dan adil,” pungkasnya.(jpnn)

HNW menegaskan bahwa mimbar akademik sebagai pelaksanaan HAM seharusnya tidak diberangus, tetapi dihormati dan dibebaskan dari intervensi apa pun dan siapa pun.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News