HNW Terus Mendesak Terwujudnya Keadilan Anggaran bagi Pendidikan Keagamaan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid terus berikhtiar memperjuangkan aspirasi madrasah dan pesantren demi terwujudnya keadilan anggaran dan program bagi pendidikan keagamaan.
Melalui rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri PPPA, dan Kepala BNPB, pada Rabu (21/9), HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid kembali mendesak terwujudnya keadilan anggaran dan program bagi pendidikan keagamaan.
“Saya mengusulkan Komisi VIII mengadvokasi terwujudnya keadilan anggaran pemerintah bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan," kata HNW melalui keterangan yang diterima Kamis (22/9).
Menurutnya, Karena selama ini tidak proporsional dan jauh di bawah anggaran pendidikan umum,” ujar HNW menyampaikan interupsinya pada raker di Komisi VIII DPR-RI.
Berdasarkan data Pendis Kemenag, dari anggaran pendidikan di APBN sebesar Rp 542,8 triliun, pendidikan keagamaan hanya memperoleh alokasi sebesar 10 persen.
Padahal, persentase angka partisipasi pendidikan keagamaan, tanpa menghitung Pesantren, terhadap pendidikan nasional adalah 17 persen.
Dari sini saja, ada kekurangan 7 persen dana APBN yang mestinya diperuntukkan bagi pendidikan keagamaan yang belum dipenuhi pemerintah.
HNW menambahkan dampak dari ketidakadilan anggaran pendidikan keagamaan tersebut adalah tidak terlaksananya program secara maksimal.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak pemerintah mewujudkan keadilan anggaran bagi pendidikan keagamaan
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas