HNW: Tidak Semestinya Menanggalkan TAP MPRS Larangan Ideologi Komunisme Dalam Draf RUU HIP
Padahal, lanjut HNW, beberapa Fraksi juga sudah menyatakan usulannya untuk dimasukkannya TAP MPRS No 25/1966. Masalah ini pun sudah menjadi perhatian publik. Karena itu seharusnya RUU HIP bukan hanya perlu memasukan TAP MPRS tentang larangan penyebaran paham Komunis sebagai dasar hukum.
Teapi juga memasukkan fenomena munculnya ajaran ideologi komunisme pasca reformasi sebagai pertimbangan sosiologis dalam konsiderans “mengingat” pada RUU tersebut.
“Ini salah satu urgensi dari lahirnya RUU HIP. Tetapi sayangnya, fenomena tersebut diabaikan dalam RUU ini. Sekalipun bila dibandingkan draf naskah awal RUU dengan draft RUU HIP yang dimajukan ke Rapat Paripurna, memang sudah ada perbaikan. Tetapi justru yang inti yaitu soal TAP MPRS yang mengawal Pancasila dari ideologi komunisme yang tak sesuai dengan Haluan Ideologi Pancasila, masih juga tidak dimasukkan,” tukasnya.
Bagi Hidayat, TAP MPRS No 25/1966 soal larangan ideologi dan paham komunisme seharusnya menjadi salah satu ketentuan yang menjadi jantung bagi RUU HIP.
Untuk menyelamatkan Ideologi Pancasila, dan tak terulangnya tragedi yang membahayakan Pancasila sebagaimana dilakukan oleh PKI dengan 2 kali pemberontakannya.
Itu seharusnya yang utama. Jadi RUU ini bukan hanya ditujukan untuk memperkuat BPIP secara kelembagaan, yang efektifitasnya untuk mengawal Ideologi Pancasila masih menjadi pertanyaan, diakibatkan oleh laku dan pernyataan-pernyataan sebagian Pimpinannya yang kontroversial dan jauh dari makna dan laku yang seharusnya bila dikaitkan dengan Ideologi Pancasila.
HNW menuturkan, dalam rangka hadirnya UU untuk Haluan Ideologi Pancasila yang sebenarnya, nantinya pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah terhadap RUU HIP ini penting dikawal dan diawasi secara seksama dan bersama oleh semua komponen bangsa.
“Proses ini perlu diawasi secara bersama, jangan sampai RUU ini justru digunakan oleh sebagian kalangan untuk menegasikan ancaman komunisme dan mencoba mengebiri TAP MPRS Nomor 25/1966 yang masih berlaku sampai saat ini,” ujarnya lagi.
Menurut HNW, RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi Bangsa dan Negara, hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945.
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024