Peringati Dekrit 5 Juli

HNW Tolak Usulan Dekrit Untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jokowi

HNW Tolak Usulan Dekrit Untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jokowi
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik pihak-pihak yang ingin menjerumuskan Presiden Joko Widodo dengan usulan dekrit memperpanjang masa jabatannya sendiri dengan alasan darurat pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) untuk memperingati dekrit presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 pada Senin (5/7).

HNW sapaan akrabnya mengutarakan bahwa dekrit merupakan tindakan inkonstitusional yang dilakukan karena negara dalam kondisi darurat, suatu hal yang seharusnya dihindari oleh setiap kepala negara.

Apalagi covid-19 adalah pandemi yang juga melanda AS, New Zealand, Iran dan lain-lainnya, tetapi tidak ada negara mana pun yang menunggangi covid-19 untuk kepentingan kekuasaan politik jangka pendek seperti untuk melahirkan dekrit perpanjangan masa jabatan Presiden, yang padahal gagal mengatasi covid-19.

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, setidaknya ada dua kali dekrit disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia.

“Pertama, dilakukan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 dan Presiden Gus Dur pada 23 Juli 2021,” ujar HNW.

Dekrit yang dilakukan oleh Presiden Soekarno yang membubarkan dewan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD NRI 1945 bisa dilaksanakan, walau sempat ada berbagai penolakan. Sedangkan, dekrit atau maklumat yang diterbitkan oleh Presiden Gus Dur yang di antaranya membekukan DPR dan MPR tidak berhasil dijalankan dan bahkan mengakibatkan Presiden Gus Dur lengser dari jabatannya lebih awal.

“Dengan usulan dekrit kepada Presiden Joko Widodo, kita tentu tidak ingin terulang kejadian dekrit Bung Karno yang setelah dekrit malah memberangus kehidupan demokrasi dan membubarkan partai politik. Kita tentu juga tidak ingin terulang yang terjadi terhadap Presiden Gus Dur, yang kala itu juga dibisiki oleh sekitarnya untuk mengeluarkan dekrit, yang malah berdampak negatif pada Gus Dur. Dan, wacana dekrit untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi itu, tentu juga malah memecah fokus dan dapat menghadirkan kegaduhan baru di tengah pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan, dan yang mestinya kita hadapi secara kompak dan bersama-sama,” ujar HNW.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik pihak-pihak yang ingin menjerumuskan Presiden Joko Widodo dengan usulan dekrit memperpanjang masa jabatannya sendiri dengan alasan darurat pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News