HNW Usulkan DPR Bentuk Panja Perusakan Rumah Ibadah dan Penusukan Ulama

HNW Usulkan DPR Bentuk Panja Perusakan Rumah Ibadah dan Penusukan Ulama
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI.

Apalagi bila dikaitkan dengan analisis kontroversial Menteri Agama Fachrul Razi bahwa radikalisme menyebar antara lain melalui masjid, dilakukan oleh penghafal Alquran yang mahir berbahasa Arab dan good-looking.

“Tapi faktanya, yang terjadi justru masjid di Dago dan musala di Tangerang dirusak secara radikal oleh orang yang tidak hafal Alquran, tidak pintar bahasa Arab dan tidak good-looking," ujar Hidayat.

"Sedangkan Syaikh Ali Jaber penceramah di masjid yang moderat dan tidak radikal, penghapal Alquran, mahir bahasa Arab, dan good-looking malah menjadi korban teror dan radikalisme,” lanjutnya.

Bagi HNW, peristiwa-peristiwa itu merupakan bukti nyata sehingga perlu adanya UU yang bersifat lex specialis sebagai perlindungan bagi tokoh agama serta simbol agama. Karena itu RUU-nya penting untuk segera dibahas dan disahkan.

“DPR dan pemerintah harusnya responsif terhadap pelanggaran hukum yang makin sering terjadi. Seperti kasus pengrusakan rumah ibadah dan penusukan ulama, mestinya DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU itu,” tutur wakil rakyat Dapil DKI Jakarta ini.

Sembari menunggu pembahasan RUU, kata Hidayat, Komisi VIII DPR bisa segera membentuk panja sebagai realisasi dari fungsi pengawasan dewan terhadap kinerja pemerintah dalam hal melindungi ulama dan rumah ibadah.

“Ini juga adalah salah satu tupoksi utama dari Komisi VIII, yakni melakukan pengawasan terhadap urusan keagamaan di Indonesia,” pungkas HNW.(jpnn)

Kasus perusakan masjid di Dago, vandalisme musala di Tangerang dan penusukan ulama harus diusut tuntas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News