HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI

HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Keppres yang menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut HNW yang akrab disapa, penetapan tersebut sebagai peringatan dan penghormatan terhadap hadirnya kembali NKRI melalui mosi integral yang disampaikan oleh Mohammad Natsir di Parlemen RIS pada 3 April 1950.

Dia mengatakan mosi integral yang disampaikan M Natsir sebagai Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi ketika itu merupakan tonggak bersejarah yang sangat penting.

Sebab, selain menyatukan kembali Indonesia setelah sebelumnya dipecah belah oleh Belanda dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) itu juga sesuai dengan cita-cita dan kesepakatan founding fathers (pendiri bangsa) pada 18 Agustus 1945.

Hal ini sebagaimana kesepakatan yang termaktub dalam Bab 1 Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia yang didirikan bukan Republik berbentuk serikat, melainkan negara kesatuan.

Apalagi, hal itu diperkuat pada masa reformasi dan amandemen konstitusi, bahwa NKRI merupakan ketentuan yang tidak bisa dilakukan perubahan (unamandable provision) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945.

Oleh karenanya, HNW menegaskan fakta sejarah tersebut perlu dihargai, diperingati, dan tidak dilupakan agar persatuan dan kesatuan bangsa bisa tetap terus dijaga dan dikuatkan agar dapat mengatasi berbagai macam ancaman perpecahan dan disintegrasi bangsa dan negara.

HNW menyebut selama ini sudah ada hari nasional, seperti Hari Pancasila pada 1 Juni, dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus dan lain-lain sebagai pilar-pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara.

HNW mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar menerbitkan Keppres yang menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI, ini alasannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News