Hoaks Bantuan Rp 2 T dari Keluarga Akidi Tio Pelajaran Besar bagi Pejabat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyayangkan kasus hoaks bantuan dana Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio yang sebelumnya diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Seremonial penyerahan bantuan yang belakangan tidak direalisasikan itu juga disaksikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.
"Saya sangat prihatin dan cukup kaget mendengar adanya dugaan tidak kebohongan bantuan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio yang seremonialnya konon diterima oleh Kapolda dan disaksikan oleh Gubernur Sumsel," ucap Didik di Jakarta, Senin (2/8) malam.
Yang cukup memprihatinkan, kata politikus Demokrat itu, informasi bantuan tersebut tidak dilakukan pendalaman dan dipastikan akurasi kebenarannya sebelum diterima secara resmi dan diumumkan kepada publik.
"Seolah-olah penyikapannya terlalu terburu-buru, emosiona,l dan tidak prudent," lanjut politikus asal Jawa Timur itu.
Padahal, kata Didik, secara logika sumbangan Rp 2 T tersebut adalah jumlah yang sangat besar. Sehingga, tidak heran jika masyarakat pun meragukan governance dan akuntabilitas penyikapan penerimaan komitmen bantuan tersebut.
"Para pejabat harus mengambil pembelajaran besar untuk lebih hati-hati dalam menyikapi hal-hal serupa," ucap Didik Mukrianto.
Dia tidak ingin kejadian serupa kembali menimpa para pejabat di tanah air. Jangan sampai masyarakat menilai karena kekurang hati-hatian dalam menganalisis serta kurang akurasinya dalam mendalami sebuah informasi akhirnya mudah diperdaya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menanggapi hoaks bantuan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara