Hoaks Cakada jadi Tersangka Mulai Menyebar
jpnn.com, JAKARTA - Gencarnya informasi mengenai rencana KPK menetapkan sejumlah calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka kasus korupsi menjadi konsumsi liar di kalangan masyarakat.
Tidak sedikit oknum yang memanfaatkan disinformasi tersebut sebagai alat kampanye untuk menyerang pasangan calon (paslon) tertentu.
Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar mengatakan, praktik tersebut memang kerap menjadi alat kampanye hitam.
Tidak terkecuali pada pemilu kepala daerah (pilkada) serentak yang tengah bergulir saat ini. "KPU dan Bawaslu perlu proaktif melawan hoaks (berita palsu) itu," ujarnya kepada Jawa Pos, Minggu (18/3).
Berdasar penelusuran Jawa Pos, praktik penyebaran informasi tentang penetapan cakada tersangka bisa ditemui di sejumlah daerah. Misalnya, Jawa Tengah.
Informasi yang dikemas dengan gaya berita opini tersebut beredar di kalangan masyarakat setempat. Pun, pihak simpastisan paslon yang dirugikan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Erwin mengatakan, disinformasi itu masuk kategori hoaks bila tidak ada konfirmasi resmi dari KPK. Dia pun mengingatkan masyarakat tidak cepat percaya dengan informasi seperti itu sebelum ada pernyataan resmi KPK.
Seperti penetapan tesangka terhadap calon gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM). "Harus berdasar pernyataan resmi KPK," katanya.
Informasi bakal ada sejumlah cakada ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dijadikan alat kampanye hitam.
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha