Hoaks Cakada jadi Tersangka Mulai Menyebar
Erwin juga meminta KPK tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan tentang penegakan hukum yang tengah diproses.
Menurut dia, hal itu menjadi salah satu penyebab maraknya produksi informasi hoaks untuk alat kampanye menyerang paslon tertentu.
"Kalau KPK punya data, seharusnya disampaikan pada saat pengumuman penetapan tersangka," imbuh pria yang juga peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menegaskan, semua informasi penetapan tersangka bakal disampaikan melalui konferensi pers seperti umumnya.
Di luar itu, pihaknya tidak bisa memastikan kebenaran informasi penetapan tersangka penyelenggara negara yang saat ini maju sebagai peserta pilkada.
"Sebagai pertanggungjawaban terhadap publik, kami pasti akan menyampaikan informasi (penetapan tersangka, Red), tapi kapan itu akan diinformasikan lebih lanjut," terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Sementara itu, sumber internal Jawa Pos di KPK menyatakan, proses penegakan hukum terhadap penyelenggara negara yang kini mencalonkan diri sebagai cakada masih terus dilakukan. Sebagian masih proses penyelidikan. "Lainnya (selain AHM) masih penyelidikan," ungkap sumber terpercaya tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menambahkan, persoalan penyebaran hoaks penetapan tersangka cakada harus ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Bawaslu yang memiliki kewenangan terhadap negative campaign itu.
Informasi bakal ada sejumlah cakada ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dijadikan alat kampanye hitam.
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha