Hoaks Cakada jadi Tersangka Mulai Menyebar
Erwin juga meminta KPK tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan tentang penegakan hukum yang tengah diproses.
Menurut dia, hal itu menjadi salah satu penyebab maraknya produksi informasi hoaks untuk alat kampanye menyerang paslon tertentu.
"Kalau KPK punya data, seharusnya disampaikan pada saat pengumuman penetapan tersangka," imbuh pria yang juga peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menegaskan, semua informasi penetapan tersangka bakal disampaikan melalui konferensi pers seperti umumnya.
Di luar itu, pihaknya tidak bisa memastikan kebenaran informasi penetapan tersangka penyelenggara negara yang saat ini maju sebagai peserta pilkada.
"Sebagai pertanggungjawaban terhadap publik, kami pasti akan menyampaikan informasi (penetapan tersangka, Red), tapi kapan itu akan diinformasikan lebih lanjut," terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Sementara itu, sumber internal Jawa Pos di KPK menyatakan, proses penegakan hukum terhadap penyelenggara negara yang kini mencalonkan diri sebagai cakada masih terus dilakukan. Sebagian masih proses penyelidikan. "Lainnya (selain AHM) masih penyelidikan," ungkap sumber terpercaya tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menambahkan, persoalan penyebaran hoaks penetapan tersangka cakada harus ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Bawaslu yang memiliki kewenangan terhadap negative campaign itu.
Informasi bakal ada sejumlah cakada ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dijadikan alat kampanye hitam.
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia
- Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara