Hoaks, MAKI Tuding Prabowo Beri Uang ke Effendi Simbolon

Hoaks, MAKI Tuding Prabowo Beri Uang ke Effendi Simbolon
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan informasi yang menyebut pihaknya menuding kandidat presiden pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto memberi uang ke Effendi Simbolon adalah berita bohong atau hoaks.

Untuk itu MAKI melaporkan akun media sosial TikTok @dyaahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penyebaran berita bohong.

"Laporan sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 September 2023," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis (28/9).

Boyamin menyebut dalam unggahan akun TikTok @dyaahrestuti_lubis terdapat video berisi materi terkait MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.

"Padahal, faktanya MAKI tidak pernah melakukan atau mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut," ujarnya.

Dalam laporannya MAKI menyertakan barang bukti video akun media sosial TikTok @dyaahrestuti_lubis kepada penyidik SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan polisi dengan nomor: LP/B/7961/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Unggahan akun @dyaahrestuti_lubis tersebut telah banyak di posting ulang oleh sejumlah akun TikTok lainnya.

Boyamin Saiman mengatakan informasi yang menyebut MAKI menuding Prabowo beri uang ke Effendi Simbolon adalah berita bohong atau hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News