Hoaks Ratna Sarumpaet Ancam Pemilu dan Demokrasi Indonesia
Kamis, 11 Oktober 2018 – 20:32 WIB

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: dokumen JPNN.Com
“Contohnya, pasal 14 ayat dua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Unsur subjektifnya adalah dengan sengaja, sedangkan unsur objektifnya adalah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Mahmud.
Sementara itu, Koordinator Pelaporan dan Advokasi TPJ Chairil Syah mengatakan, membongkar skandal hoaks Ratna merupakan upaya pihaknya menyelamatkan pemilu dan demokrasi.
“Karena itu, bangsa ini berkepentingan skandal Ratna dibongkar sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami akan memproses secara hukum mereka yang diduga terlibat dalam skandal Ratna,” kata advokat senior yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM) itu. (jos/jpnn)
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengambil tindakan tegas perihal hoaks yang dibuat Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO
- Ray Rangkuti Nilai Pernyataan Hasan Nasbi Tak Pantas Sebagai Pejabat Negara
- Ray Rangkuti: Reformasi dan Reposisi Polri Sangat Urgen
- Direktur LIMA: Sebaiknya Hasan Nasbi Mundur atau Cuti
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Mega Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Pengamat Singgung Soal Prabowo Pekikkan Hidup Jokowi