Hoaks Ratna Sarumpaet Ancam Pemilu dan Demokrasi Indonesia
Kamis, 11 Oktober 2018 – 20:32 WIB
“Contohnya, pasal 14 ayat dua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Unsur subjektifnya adalah dengan sengaja, sedangkan unsur objektifnya adalah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Mahmud.
Sementara itu, Koordinator Pelaporan dan Advokasi TPJ Chairil Syah mengatakan, membongkar skandal hoaks Ratna merupakan upaya pihaknya menyelamatkan pemilu dan demokrasi.
“Karena itu, bangsa ini berkepentingan skandal Ratna dibongkar sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami akan memproses secara hukum mereka yang diduga terlibat dalam skandal Ratna,” kata advokat senior yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM) itu. (jos/jpnn)
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengambil tindakan tegas perihal hoaks yang dibuat Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kehadiran Organisasi Masyarakat Sipil Penting Guna Menjaga Demokrasi
- Pengamat: Politikus yang Ikut Seleksi Calon Anggota BPK Berpotensi Konflik Kepentingan
- Pengamat: Upaya Borong Partai di Pilgub Banten Percuma Kalau Ketokohan Calonnya Tidak Kuat
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?
- Lonjakan Suara PSI Tidak Wajar, Pengamat Dorong Sirekap Dihentikan Total