Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar

Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online 1XBET.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan salah satu tersangka yang berinisial RI menghabiskan uang senilai miliaran rupiah dalam sebulan untuk situs judi tersebut.

"Tersangka atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online. Jika dia bermain, kalau kemarin yang kami dapatkan, sampai Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar bermain judi online ini," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan tersangka RI yang merupakan anggota platinum 1XBET ini melakukan deposit dengan nominal berkali-kali lipat setiap bermain.

"Kalau sekarang dia pasang 100, besok dikali dua, kemudian besoknya kali tiga, lalu besoknya dikali lagi. Itu selalu dilakukan," ucapnya.

Karena adanya temuan ini, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menganalisis lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya pemain lainnya yang seperti RI.

"Ini juga hasilnya (nominal hasil judi, red.) sedang kami analisis lebih lanjut," kata Djuhandhani.

Diketahui bahwa Dittipidum Bareskrim Polri menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi daring 1XBET.

Pengusaha berinisial RI kalau bermain judi online 1XBET menghabiskan Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News