Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
Jumat, 21 Februari 2025 – 18:15 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Dalam penjudian online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu 1 tahun.
Uang tersebut, kata Djuhandhani, digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga dikenai Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). (antara/jpnn)
Pengusaha berinisial RI kalau bermain judi online 1XBET menghabiskan Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah