Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar

Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Dalam penjudian online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu 1 tahun.

Uang tersebut, kata Djuhandhani, digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga dikenai Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). (antara/jpnn)


Pengusaha berinisial RI kalau bermain judi online 1XBET menghabiskan Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News