Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
Jumat, 13 September 2024 – 16:20 WIB
Tersangka Asep ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam kurun waktu 18 jam sejak pelaporan.
Asep sempat berupaya kabur dari kejaran polisi.
"Ketika kami tangkap pun tersangka sudah dalam upaya untuk mengaburkan diri dengan cara membakar peralatan-peralatan yang dia gunakan pada saat melakukan perampokan, di antaranya jas hujannya, kemudian celana dan juga masker dan lainnya untuk mengaburkan identitas,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana sembilan tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung meringkus pelaku perampokan di Arjasari, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol
- Hima Persis Gelar Diskusi Bertema Merdeka dari Judi Online untuk Menggapai Indonesia Emas
- Tewas di Kamboja, Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online
- Australia Alami Kerugian Judi Online Terbesar di Dunia, Iklan di Media Jadi Sorotan
- Dirjen Aptika Ungkap Dahsyatnya Dampak Judi Online, Waspadalah!