Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta

Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
Pelaku perampokan Asep Ridwan, saat dihadirkan dalam ekspose kasus perampokan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (13/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

Tersangka Asep ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam kurun waktu 18 jam sejak pelaporan.

Asep sempat berupaya kabur dari kejaran polisi.

"Ketika kami tangkap pun tersangka sudah dalam upaya untuk mengaburkan diri dengan cara membakar peralatan-peralatan yang dia gunakan pada saat melakukan perampokan, di antaranya jas hujannya, kemudian celana dan juga masker dan lainnya untuk mengaburkan identitas,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana sembilan tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Satreskrim Polresta Bandung meringkus pelaku perampokan di Arjasari, Kabupaten Bandung.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News