Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
Jumat, 13 September 2024 – 16:20 WIB

Pelaku perampokan Asep Ridwan, saat dihadirkan dalam ekspose kasus perampokan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (13/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN
Tersangka Asep ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam kurun waktu 18 jam sejak pelaporan.
Asep sempat berupaya kabur dari kejaran polisi.
"Ketika kami tangkap pun tersangka sudah dalam upaya untuk mengaburkan diri dengan cara membakar peralatan-peralatan yang dia gunakan pada saat melakukan perampokan, di antaranya jas hujannya, kemudian celana dan juga masker dan lainnya untuk mengaburkan identitas,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana sembilan tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung meringkus pelaku perampokan di Arjasari, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik