Hobi Maksiat, Fikri Rizal Januardi Merusak Nama Baik Keluarga
jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Kebiasaan Fikri Rizal Januardi mengonsumsi sabu-sabu membuatnya harus menghuni hotel prodeo.
Dia ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (8/7).
Petugas menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 0,21 gram.
BACA JUGA: Baru Pacaran Sudah Berani Ajak Mandi Bareng
Kasat Res Narkoba Iptu Taufik Suhardiman menjelaskan, Fikri sempat mengetahui kedatangan pihak berwajib.
Setelah itu Fikri sempat membuang barang bukti berupa sebuah kotak rokok warna merah.
Setelah dicek petugas, di dalam kotak rokok itu ada satu paket sabu-sabu dengan dengan berat bersih mencapai 0,06 gram.
Petugas lantas menggelandang pria 28 tahun tersebut ke markas Polres HSU.
Kebiasaan Fikri Rizal Januardi mengonsumsi sabu-sabu membuatnya harus menghuni hotel prodeo.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi