Holding BUMN, Pemerintah Kembali Diingatkan Agar Hati-hati
Kamis, 28 Desember 2017 – 16:16 WIB

Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN
Selain itu, dia juga mengkritisi mekanisme inbreng saham yang diterapkan pada pembentukan holding BUMN.
Mekanisme ini, terbilang unik karena bukan merupakan skema merger dan akuisisi biasa yang sudah ada landasan hukumnya.
Hal tersebut juga semakin unik karena kekayaan negara berupa saham di BUMN atau di perseroan terbatas setelah diinbrengkan berubah statusnya bukan lagi kekayaan negara, tapi menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas yang menerimanya.
“Entah apa namanya proses perubahaan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha lain?,” sebutnya.(chi/jpnn)
Permasalahan utama dari pembentukan holding ini bukan pada pra transaksi atau saat transaksi tapi pascatransaksi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik