Holding BUMN, Pemerintah Kembali Diingatkan Agar Hati-hati
Kamis, 28 Desember 2017 – 16:16 WIB
Selain itu, dia juga mengkritisi mekanisme inbreng saham yang diterapkan pada pembentukan holding BUMN.
Mekanisme ini, terbilang unik karena bukan merupakan skema merger dan akuisisi biasa yang sudah ada landasan hukumnya.
Hal tersebut juga semakin unik karena kekayaan negara berupa saham di BUMN atau di perseroan terbatas setelah diinbrengkan berubah statusnya bukan lagi kekayaan negara, tapi menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas yang menerimanya.
“Entah apa namanya proses perubahaan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha lain?,” sebutnya.(chi/jpnn)
Permasalahan utama dari pembentukan holding ini bukan pada pra transaksi atau saat transaksi tapi pascatransaksi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman