Holding BUMN Tambang Mendekati Kenyataan

Namun, pemilik baru saham para emiten yang akan menggantikan posisi pemegang saham pengendali juga harus melakukan tender offer kepada pemilik saham minoritas.
’’Ini disebabkan perubahan mendasar (dalam agenda RUPS), dari perseroan menjadi non perseroan. Minority protection secara teknis harus dilakukan. Aturan itu sama untuk seluruh emiten,’’ jelasnya, Selasa (14/11).
Aturan tentang tender offer tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Tender offer dilakukan selambatnya dua hari kerja setelah pernyataan efektif.
Masa penawaran dilakukan 30–90 hari dan selesai selambatnya 12 hari setelah masa penawaran berakhir.
Dalam 90 hari perdagangan terakhir sebelum tender offer dilakukan, akan dipilih capaian harga saham tertinggi untuk menentukan harga saham pada saat tender offer.
Corporate Secretary ANTM Aprilandi Hidayat Setia menyatakan, meski nanti ANTM menjadi ’’anak usaha’’ Inalum, pihaknya tetap menjalankan rencana bisnis sesuai dengan target.
Namun, bila Inalum sebagai pemegang saham pengendali nanti memberikan mandat tertentu, ANTM harus mengikuti.
Mandat itu secara tidak langsung bisa jadi merupakan mandat dari pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Realisasi holding badan usaha milik negara (BUMN) sektor tambang yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) makin mendekati kenyataan.
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Fore Coffee Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia, Cek Jadwalnya
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Bank Mandiri Aktif dalam Perdagangan Karbon Internasional, Dukung Bebas Emisi 2060
- Awal 2025, BFI Finance Bakal Lunasi Obligasi Rp 227 Miliar