Holding BUMN Tambang Mendekati Kenyataan
Namun, pemilik baru saham para emiten yang akan menggantikan posisi pemegang saham pengendali juga harus melakukan tender offer kepada pemilik saham minoritas.
’’Ini disebabkan perubahan mendasar (dalam agenda RUPS), dari perseroan menjadi non perseroan. Minority protection secara teknis harus dilakukan. Aturan itu sama untuk seluruh emiten,’’ jelasnya, Selasa (14/11).
Aturan tentang tender offer tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Tender offer dilakukan selambatnya dua hari kerja setelah pernyataan efektif.
Masa penawaran dilakukan 30–90 hari dan selesai selambatnya 12 hari setelah masa penawaran berakhir.
Dalam 90 hari perdagangan terakhir sebelum tender offer dilakukan, akan dipilih capaian harga saham tertinggi untuk menentukan harga saham pada saat tender offer.
Corporate Secretary ANTM Aprilandi Hidayat Setia menyatakan, meski nanti ANTM menjadi ’’anak usaha’’ Inalum, pihaknya tetap menjalankan rencana bisnis sesuai dengan target.
Namun, bila Inalum sebagai pemegang saham pengendali nanti memberikan mandat tertentu, ANTM harus mengikuti.
Mandat itu secara tidak langsung bisa jadi merupakan mandat dari pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Realisasi holding badan usaha milik negara (BUMN) sektor tambang yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) makin mendekati kenyataan.
- Menko Airlangga: Indonesia Sedang Jadi Perhatian Berbagai Negara
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif
- MIND ID Berhasil Bikin 108 UMKM Naik Kelas
- MIND ID Tunjukkan Komitmen Dukung Proyek Hilirisasi, DPR Berkomentar Begini
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Trade Expo Indonesia 2024, MIND ID Tampilkan Produk Green Aluminium