Holding Kemaritiman Ditarget Rampung 2017
Kedua, lanjutnya, karena perusahaan BUMN akan diwajibkan memiliki saham dwi warna.
Tujuannya, setiap keputusan yang akan dilakukan oleh holding BUMN harus meminta persetujuan dengan Kementerian BUMN.
"Kita mengharuskan bahwa perusahaan BUMN yang dimiliki pemerintah kemudian digabung ke holding, itu diharuskan adanya saham dwi warna, satu saham seri A, itu tujuannya bahwa keputusan manajemen apa pun itu tetap harus melalui Kementerian BUMN. Sehingga statusnya itu setara BUMN," jelasnya.
Menurutnya, saat ini yang dikhawatirkan DPR bukanlah perihal persetujuan tersebut, melainkan jika nantinya perusahaan pelat merah yang di holding lepas dari naungan Kementerian BUMN.
Namun, pihaknya menjamin hal itu tidak terjadi, karena Kementerian BUMN sudah mewajibkan holding memiliki saham dwi warna.
"Nah, yang dikhawatirkan oleh DPR bahwa ini nanti tidak bersatu sebagai bumn. Nah kita membuatnya dengan adanya saham seri A kita membuatnya setara. Jadi umpamanya dianggapnya 118 perusahaan BUMN ya tetap 118 biarpun secara struktur ada kepalanya,” pungkasnya. (ers)
JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengkaji pembentukan induk usaha alias holding company BUMN Kemaritiman. Holding BUMN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri