Holding Migas BUMN Terburu-Buru
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menyatakan, kebijakan holding migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek.
Sehingga, lanjutnya, langkah tersebut berdampak pada pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal.
Inas menjabarkan, diantara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga 29%.
"PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29% pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut," kata Inas dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (13/3/2018).
Politisi Hanura ini juga menjelaskan, adanya permasalahan hukum dimana proses pembentukan holding tanpa melibatkan DPR sebagai fungsi pengawas dari setiap perpindahan aset kekayaan negara.
Selain itu, pembentukan holding migas ini terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan UU BUMN.
Apabila gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP Holding sehingga dikhawatirkan kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum. (adv/jpnn)
Kebijakan holding migas perusahaan BUMN dinilai terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Perkuat Suplai CNG dan Kondensat di Jawa via Mother Station Blora
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas