Holding Migas Tak Beri Nilai Tambah Bagi Perusahaan Induk

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Energy Watch Adnan Rara Sina menilai pembentukan holding migas tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan induk.
Karena itu, dia meminta Presiden Joko Widodo menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menurut Adnan, pengalihan saham seri B sebanyak 56,6 persen milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kepada PT Pertamina akan berlaku jika Jokowi menyetujui RPP itu.
PGN sendiri telah melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) atas perintah Rini pada Kamis (25/1).
Dalam RUPSLB tersebut disetujui bahwa PGN mengalihkan saham seri B milik negara sebesar 56,6 persen kepada PT Pertamina dengan masa berlaku 60 hari.
“Pembentukan holding migas menambah birokrasi, memperpanjang rantai pengambil keputusan, serta menimbulkan inefisiensi biaya. Sebab, saat ini inefisiensi keuangan dan manajemen Pertamina tidak prudent,” kata Adnan, Sabtu (27/1).
Dia menambahkan, Pertamina merugi Rp 17 triliun pada 2017. Di sisi lain, PGN meraih laba USD 150 juta.
Menurut Adnan, kesan yang muncul adalah PGN dicaplok oleh Pertamina untuk menutupi keuangan yang kolaps.
Koordinator Indonesia Energy Watch Adnan Rara Sina menilai pembentukan holding migas tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan induk.
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Bikin Mudik jadi Makin Nyaman