Holywings di Bekasi Resmi Disegel, Satpol PP Temukan Sesuatu
jpnn.com, BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi menyegel Holywings Forest di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (29/6).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan penyegelan itu dilakukan karena pihak Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi.
"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini terkait dengan Perda Nomor 15 tahun 2020, terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB)," kata Abi saat dikonfirmasi.
"Yang kedua adalah Perwal Bekasi Nomor 52 A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sambung Abi.
Adapun penyegelan itu merupakan hasil audiensi Pemkot Bekasi ke Holywings Forest pada Selasa (28/6) malam.
Hasil audiensi, Pemkot Bekasi menemukan pihak Holywings belum melengkapi sejumlah perizinan.
Abi menambahkan selama penyegelan, Holywings Forest tidak boleh beroperasi.
Abi juga belum bisa memastikan sampai kapan penyegelan itu berlangsung.
Satpol PP Kota Bekasi menyegel Holywings Forest di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (29/6), simak selengkapnya.
- Hari Ibu, Holywings Bagikan 5.000 Makanan Gratis di HW Superhouse
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik