Holywings Diduga Menistakan Agama, FBI Tidak Tinggal Diam

Holywings Diduga Menistakan Agama, FBI Tidak Tinggal Diam
Ketua Umum FBI Leo Situmorang (tengah) bersama rekan-rekannya setelah membuat laporan polisi terkait kasus penistaan agama yang dilakukan manajemen tempat hiburan malam Holiwings. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penistaan agama yang dilakukan manajemen tempat hiburan malam Holiwings berbuntut panjang.

Pihak Holywings mengunggah promosi di media sosial Instagram yang menginformasikan akan menyuguhkan minuman gratis bagi pelanggan dengan nama Mohammad dan Maria.

Kali ini, giliran kelompok masyarakat yang bernama Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum FBI Leo Situmorang mengatakan pihaknya telah melaporkan manajemen Holywings terkait penodaan agama sesuai Pasal 156 (a) KUHP.

"Kami sebagai organisasi kontrol sosial berbasis massa mengecam atau mengutuk staf- staf Holywings yang telah menodai agama," kata Leo di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).

Menurutnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Maria telah menyakiti perasaan umat Katolik.

"Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ujar Leo.

Dia menegaskan bahwa penyelesaian kasus itu tidak boleh berhenti dengan menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Ketua FBI tersebut penyelesaian kasus itu oleh polisi tidak hanya berhenti dengan menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News