Holywings Kemang Terancam Kena Sanksi Berat
jpnn.com, JAKARTA - Holywings Kemang, Jakarta Selatan terancam mendapat sanksi berat jika kembali melanggar aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Adapun Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara tempat usaha tersebut karena kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9) malam.
Berdasarkan informasi dari akun Satpol PP DKI Jakarta yang sudah terverifikasi di Instagram, Holywings Kemang bakal menerima sanksi berat jika mengulangi pelanggaran tersebut.
"Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings, apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis akun tersebut.
Pihak Satpol PP DKI Jakarta pun sudah melakukan penutupan sementara Holywings Kemang dengan menempel stiker sanksi itu.
Satpol PP mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota," tulis akun tersebut.
Sebelumnya, video polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu malam, viral di media sosial.
Holywings Kemang, Jakarta Selatan terancam mendapat sanksi berat jika kembali melanggar aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, simak selengkapnya.
- Hari Ibu, Holywings Bagikan 5.000 Makanan Gratis di HW Superhouse
- Respons Persib Bandung Seusai Mendapat Sanksi dari PSSI
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Pertamina Bakal Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti