Holywings Promosi Miras 'Muhammad-Maria', GP Ansor Turun: Jangan Ganggu Kebinekaan

Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.
Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Mereka karyawan Holywings di bagian kreatif.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan keenam orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai hasil gelar perkara.
Atas perbuatannya mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Unggahan Holywings Indonesia perihal promo minuman gratis (Miras) kepada pemilik nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang hingga berurusan dengan hukum
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- GP Ansor Luncurkan LMS Ansor University untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Bantu Korban Banjir, Holywings Peduli Salurkan Sembako Hingga Pakaian