Holywings Rumahkan Seluruh Karyawan, Bagaimana Gaji Mereka?

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 gerai, hanya 7 gerai yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
General Manager (GM) Project Company Holywings Yuli Setiawan mengatakan seluruh karyawan restoran dan bar itu sudah dirumahkan.
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Bantu Korban Banjir, Holywings Peduli Salurkan Sembako Hingga Pakaian
- Holywings Peduli Gelar Skrining Jantung dan Cek Kesehatan Gratis
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Begini Cara Holywings Peduli Bantu Pencegahan Kanker Payudara
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok