Holywings Sudah Lama Tak Miliki Izin Bar, Kenapa Baru Ditutup Sekarang?

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
Ahmad Riza Patria menanggapi tentang bar dan restoran Holywings yang baru ditutup setelah ada masalah promosi miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
- Bantu Korban Banjir, Holywings Peduli Salurkan Sembako Hingga Pakaian
- Holywings Peduli Gelar Skrining Jantung dan Cek Kesehatan Gratis
- Begini Cara Holywings Peduli Bantu Pencegahan Kanker Payudara
- Ikhtiar Holywings Peduli Bantu Mengurangi Penderita Skoliosis
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- Hari Ibu, Holywings Bagikan 5.000 Makanan Gratis di HW Superhouse