Home Credit Indonesia Hadirkan CriticaLifeCOVER
jpnn.com, JAKARTA - Melindungi keluarga dari hal-hal tak terduga salah satunya risiko penyakit kritis sama pentingnya dengan menyiapkan tabungan atau dana pendidikan anak. Karena memiliki perlindungan asuransi itu juga bagian dari perencanaan masa depan.
Salah satu produk asuransi yang dapat melindungi diri dan keluarga dari penyakit tak terduga ialah CriticaLifeCOVER.
Produk asuransi yang dapat dengan mudah diakses melalui aplikasi digital My Home Credit tersebut milik penyedia jasa asuransi PT Equity Life Indonesia, yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CriticaLifeCOVER memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia atau didiagnosa menderita penyakit kritis antara lain strok, kanker, atau serangan jantung.
"Home Credit Indonesia (Home Credit) dengan bangga menghadirkan CriticaLifeCOVER kepada para pelanggannya melalui kemudahan akses via digital," kata Head of Payments & Value-Added Services Home Credit Indonesia Randy Pragustio Priantoro lewat keterangannya, Rabu (19/5).
Dia mengatakan mengalokasikan dana untuk perlindungan asuransi terhadap risiko penyakit kritis makin penting jika melihat ancamannya.
Mengacu kepada data Kementerian Kesehatan RI, sejak 2017 hingga kini, tren penyakit tidak menular atau penyakit kritis semakin meningkat dan banyak ditemukan di kalangan usia produktif.
Data terakhir (2018) dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI juga menunjukkan bahwa 60 persen penyebab kesakitan dan kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular. Di mana strok dan penyakit jantung koroner menempati dua posisi teratas sebagai penyebab kematian terbanyak, masing-masing yaitu 21,1 persen dan 12,9 persen.
Home Credit Indonesia dengan bangga menghadirkan CriticaLifeCOVER kepada para pelanggannya melalui kemudahan akses via digital.
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol