Home Industri Ineks Digerebek BNN
Jumat, 18 Maret 2011 – 07:56 WIB
TANGERANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Dadap Indah, RT 03/08, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/3) kemarin. Pasalnya, rumah itu menjadi home industry ekstasi. Selain mengamankan sejumlah barang bukti pembuat ekstasi, petugas juga membekuk Akiong, pemilik rumah sekaligus pembuat ekstasi.
Direktur Pemberantasan Narkotika Alami BNN, Brigjen Benny J Mamoto mengatakan penggerebekan itu pengembangan dari penangkapan seorang narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, berinisial E, yang juga sebagai pengatur peredaran ekstasi. ”Dari sana diketahui, Akiong bertugas memproduksi dan memasok ekstasi dan happy five,” terangnya di lokasi kejadian kemarin.
Baca Juga:
Dia juga menyatakan penangkapan terhadap Akiong dilakukan setelah pihaknya mengintai aktivitasnya sejak 4 bulan lalu. Setelah cukup bukti, maka Selasa (15/3) lalu, langsung dilakukan penggerebekan. ”Saat pengerebekan, tersangka mencoba kabur lewat atap plafon di kamar mandi. Tapi akhirnya dia menyerah tanpa perlawanan karena rumah itu sudah kami kepung,” ungkap Benny juga.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu, petugas menemukan barang bukti berupa tiga alat pembuat ekstasi tipe semi otomatis dan manual di dalam salah satu ruangan berukuran 3x3 meter di rumah itu. Serta bahan baku dan beberapa butir ekstasi. ”Dalam sehari, Akiong bisa memproduksi 300-500 butir ekstasi dan happy five,” ungkap Beny lagi.
TANGERANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Dadap Indah, RT 03/08, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi,
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground