Home Industry Narkoba Rp 4 M Dimusnahkan

Home Industry Narkoba Rp 4 M Dimusnahkan
Home Industry Narkoba Rp 4 M Dimusnahkan

Secara hukum, seluruh tersangka dijerat dengan pasal peredaran dan pemilikan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sampai hukuman mati. "Seperti satu terdakwa pemilik satu kontainer eksatasi, Freddy Budiman yang belum lama ini di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, itu bisa menjadi contoh ketegasan dari aparat hukum," kata Gembong.

Sebagai solusi kedepan, untuk menutup pergerakan home industry narkoba, pihak kepolisian menegaskan akan lebih meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat seperi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Imigrasi, serta Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, juga Kementerian Kesehatan terkait pengawasan peredaran bahan-bahan kimia campuran pembuat narkoba.

"Untuk Apartemen, kami akan tekankan pihak pengelola agar lebih terbuka dan melakukan pendataan terkait rotasi penyewa dan kepemilikan unit kamar yang kemungkinan besar menjadi sasaran lokasi home industry narkoba para pengedar. Ini untuk mempersulit gerak mereka (sindikat pengedar internasional)," papar Gembong.

Untuk mengecek keaslian dari barang haram haram tersebut, sebelum dimusnahkan dengan cara pembakaran dan diblender, ribuan butir narkoba dan ganja kering lebih dulu melalui proses cek laboratorium oleh unit Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) kepolisian. (asp)


JAKARTA - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan narkoba senilai lebih dari 4 miliar. Sebanyak 2,4


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News