Honda Akan Ambil Langkah Hukum Lanjutan Terkait Vonis Praktik Kartel Harga Skutik
Rabu, 01 Mei 2019 – 15:51 WIB

Ilustrasi pameran sepeda motor Honda. Foto: Ridha/JPNN.com
Langkah tersebut, sebagai upaya kedua pihak (Honda dan Yamaha) menolak keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017 lalu, yang menguatkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kedua produsen sepeda motor asal Jepang itu telah melakukan praktik kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.
Pengajuan kasasi kedua pemohon (AHM dan YIMM) ke MA pun akhirnya mendapat amar putusan ditolak oleh majelis kasasi. (mg8/jpnn)
Menyikapi putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 lalu, Honda menyatakan bahwa pihaknya menolak tuduhan Komisi Pengawas Persainga
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- AHM Berikan Warna Baru Buat CB150 Verza, Lebih Menggoda, Sebegini Harganya
- Pembalap Muda Binaan AHM Mampu Bersaing di Asia Talent Cup Qatar 2025
- Honda Super Cub 50 Hello Kitty Terbaru Angkat Karakter Sanrio, Ada Ceritanya
- Direktur Teknik HRC Sebut Motor Balap Honda di MotoGP Masih Menyimpan Kelemahan
- New Honda CBR250RR Tawarkan Pilihan Warna Baru yang Beragam
- Honda CB1000F Concept Unjuk Gigi, Calon Rival Kawasaki Z900RS