Honda Akan Ambil Langkah Hukum Lanjutan Terkait Vonis Praktik Kartel Harga Skutik
Rabu, 01 Mei 2019 – 15:51 WIB
Langkah tersebut, sebagai upaya kedua pihak (Honda dan Yamaha) menolak keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017 lalu, yang menguatkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kedua produsen sepeda motor asal Jepang itu telah melakukan praktik kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.
Pengajuan kasasi kedua pemohon (AHM dan YIMM) ke MA pun akhirnya mendapat amar putusan ditolak oleh majelis kasasi. (mg8/jpnn)
Menyikapi putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 lalu, Honda menyatakan bahwa pihaknya menolak tuduhan Komisi Pengawas Persainga
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bocor Nama Baru Tim Pabrikan Honda di MotoGP 2025, Tanpa Repsol
- Pabrik Baru GAC Honda Pertama Mengadopsi Teknologi AI
- Honda Membantah Melakukan Penyelamatan Untuk Nissan
- Pengakuan Joan Mir Untuk Tetap Setia di Honda
- Honda, Nissan, dan Mitsubishi Jajaki Kemitraan Strategis
- Konon, Produsen iPhone Pengin Mengakuisisi Nissan