Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik
Senin, 29 April 2019 – 17:20 WIB
Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019 dengan panitera pengganti Susi Saptati. (mg8/jpnn)
Terkait putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 kemarin, pihak Honda mengaku malah belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Skuter Listrik Honda eActiva Siap Menyapa Publik Pada Akhir November
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Belasan Ribu Honda Gold Wing Bermasalah Pada Baut