Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik
Senin, 29 April 2019 – 17:20 WIB

Ilustrasi Honda Forza 250 cc. Foto: Ist
Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan itu diketuk dalam sidang pada 23 April 2019 dengan panitera pengganti Susi Saptati. (mg8/jpnn)
Terkait putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 kemarin, pihak Honda mengaku malah belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Honda CB1000F Concept Unjuk Gigi, Calon Rival Kawasaki Z900RS
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Penjualan Merosot Tajam, Honda Pangkas Produksi Mobil ICE
- Banyak Motor Listrik China Bermunculan, AHM Berkomentar Begini