Honda BRV Tabrak Tiang Listrik, Sopirnya Wajib Ganti Kerugian PLN

Honda BRV Tabrak Tiang Listrik, Sopirnya Wajib Ganti Kerugian PLN
Mobil Honda BRV warna putih ringsek di bagian depan kiri usai menabrak pohon dan tiang listrik di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2021) dini hari. Foto: Ditlantas PMJ

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sebuah mobil Honda BRV mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (26/5) dini hari.

Bagian depan kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV) yang disopiri AS itu ringsek karena menabrak tiang listrik. Akibatnya, tiang listrik milik PLN patah.

Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados mengatakan AS sebagai sopir mobil itu harus bertanggung jawab.

"Pengemudi berkewajiban mengganti kerugian fasilitas dari sarana dan prasarana yang ditabrak," ujar Robby.

Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mengaku sudah berkoordinasi dengan PLN.

"Pihak PLN sudah menyampaikan kepada kami untuk menghitung kerugian yang disebabkan kendaraan tersebut," kata Robby.

Kecelakaan itu bermula saat Honda BRV yang dikemudikan AS melaju di Jalan Prof Dr. Soetomo dari arah utara menuju selatan pada pukul 02.00 WIB.

Saat melintas di depan Indomaret Tebet, mobil berkelir putih yang melaju dalam kecepatan tinggi itu tak bisa dikendalikan. Kecelakaan pun tak terelakkan.

Sebuah mobil Honda BRV mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (26/5) dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News