Honda dan Yamaha Bantah Atur Harga Skuter Matik
jpnn.com - jpnn.com - Honda dan Yamaha tak terima dinyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014.
Dua pabrikan otomotif raksasa itu menyatakan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin menuturkan, banding dilakukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima.
Muhib menyatakan, banyak komponen yang menjadi dasar penetapan harga sebuah motor.
’’Struktur harga pada motor itu ada berbagai faktor. Ada cost produksi, pajak yang harus di setor ke negara, dan masih banyak yang lainnya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan tertentu antara Honda dan Yamaha mengenai penetapan harga motor.
Menurut dia, harga motor di pasaran sepenuhnya merupakan persaingan harga yang dinamis.
’’Tuduhan tersebut dasarnya apa? Tidak mungkin kami melakukan pengaturan atau kesepatakan harga dengan Yamaha. Kami juga membantah adanya komunikasi by e-mail (untuk penetapan harga),’’ tegasnya.
Honda dan Yamaha tak terima dinyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014.
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, Butuh Campur Tangan KPPU
- Hadir di GJAW 2024, Menko Airlangga Ungkap Peran EV untuk Ekonomi dan Lingkungan
- Hadir di GJAW 2024, JKIND Pamerkan Inovasi Kaca Film & Paint Protection
- Citroen Kenalkan SUV Coupe Terbarunya Basalt di GJAW 2024
- Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif