Honda dan Yamaha Bantah Atur Harga Skuter Matik

Muhib menambahkan, KPPU mengabaikan semua saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.
’’Posisi kami terseret-seret. Itu tuduhannya enggak make sense. Lemah sekali yang dituduhkan,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, General Manager (GM) Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin mengungkapkan hal senada.
Pihaknya menempuh langkah banding sebagaimana Honda.
’’Permasalahan harga tersebut jangan digeneralisasi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Dia menegaskan, struktur harga yang ditetapkan mementingkan berbagai indikator. Produsen, lanjut dia, juga harus menanggung kewajiban pembayaran pajak, inflasi, kenaikan upah, dan lainnya.
Abidin berharap persoalan tersebut segera diselesaikan.
Sebab, berbagai beban harus ditanggung perseroan karena tuduhan penetapan harga itu.
Honda dan Yamaha tak terima dinyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014.
- VKTR Rilis Laporan Keuangan
- Superchallenge Super Prix 2025 Segera Digelar, Berhadiah Miliaran Rupiah
- Bisnis Franchise Otomotif Melonjak, Kualitas Peralatan & Suku Cadang Kuncinya
- Kembangkan Inovasi, Otoproject Meluncurkan Lini Aksesori Esensial Terbaru
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, Butuh Campur Tangan KPPU