Honda dan Yamaha Bantah Atur Harga Skuter Matik
Muhib menambahkan, KPPU mengabaikan semua saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.
’’Posisi kami terseret-seret. Itu tuduhannya enggak make sense. Lemah sekali yang dituduhkan,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, General Manager (GM) Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin mengungkapkan hal senada.
Pihaknya menempuh langkah banding sebagaimana Honda.
’’Permasalahan harga tersebut jangan digeneralisasi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Dia menegaskan, struktur harga yang ditetapkan mementingkan berbagai indikator. Produsen, lanjut dia, juga harus menanggung kewajiban pembayaran pajak, inflasi, kenaikan upah, dan lainnya.
Abidin berharap persoalan tersebut segera diselesaikan.
Sebab, berbagai beban harus ditanggung perseroan karena tuduhan penetapan harga itu.
Honda dan Yamaha tak terima dinyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014.
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, Butuh Campur Tangan KPPU
- Hadir di GJAW 2024, Menko Airlangga Ungkap Peran EV untuk Ekonomi dan Lingkungan
- Hadir di GJAW 2024, JKIND Pamerkan Inovasi Kaca Film & Paint Protection
- Citroen Kenalkan SUV Coupe Terbarunya Basalt di GJAW 2024
- Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif