Honda dan Yamaha Bantah Atur Harga Skuter Matik
’’Ada kerugian moril yang harus ditanggung. Ada beban juga untuk kami. Semestinya jangan membawa masalah tersebut terlalu jauh,’’ katanya.
Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual seharga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air.
Namun, dua perusahaan otomotif itu menjualnya seharga Rp 14 juta–Rp 18 juta. Langkah tersebut dianggap menguntungkan perusahaan itu.
Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110 cc dan 125 cc produksi Yamaha dan Honda.
KPPU menduga dua perusahaan tersebut membahas kesepakatan bahwa Yamaha mengikuti harga jual motor Honda.
Kesepakatan ditindaklanjuti dengan perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian, harga jual produk Yamaha mengikuti Honda.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong Honda maupun Yamaha agar melakukan koreksi harga.
YLKI juga mendorong konsumen melakukan gugatan class action.
Honda dan Yamaha tak terima dinyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014.
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, Butuh Campur Tangan KPPU
- Hadir di GJAW 2024, Menko Airlangga Ungkap Peran EV untuk Ekonomi dan Lingkungan
- Hadir di GJAW 2024, JKIND Pamerkan Inovasi Kaca Film & Paint Protection
- Citroen Kenalkan SUV Coupe Terbarunya Basalt di GJAW 2024
- Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif