Honda dan Yamaha Bantah Atur Harga Skuter Matik
’’Ada kerugian moril yang harus ditanggung. Ada beban juga untuk kami. Semestinya jangan membawa masalah tersebut terlalu jauh,’’ katanya.
Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual seharga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air.
Namun, dua perusahaan otomotif itu menjualnya seharga Rp 14 juta–Rp 18 juta. Langkah tersebut dianggap menguntungkan perusahaan itu.
Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110 cc dan 125 cc produksi Yamaha dan Honda.
KPPU menduga dua perusahaan tersebut membahas kesepakatan bahwa Yamaha mengikuti harga jual motor Honda.
Kesepakatan ditindaklanjuti dengan perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian, harga jual produk Yamaha mengikuti Honda.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong Honda maupun Yamaha agar melakukan koreksi harga.
YLKI juga mendorong konsumen melakukan gugatan class action.
Honda dan Yamaha tak terima dinyatakan bersalah atas usaha penetapan harga skutik 110 cc dan 125 cc selama periode 2012–2014.
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
- Fastlane Mandalika Track Day 2024 by Royal Brewhouse Bukan Hanya Ajang Balap Semata
- Semester I 2024 Moncer, MPMX Bukukan Laba Bersih Rp 327 Miliar
- Ayo Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024, Ada Banyak Hadiah Menarik lho, Buruan!
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Kerja Sama Perusahaan Indonesia-Korea di Bidang Otomotif
- Gajah Tunggal Pamerkan Lini Produk Lengkap di GIIAS 2024