Honduras Dukung Mantan Presidennya Dipenjara di Amerika

jpnn.com, TEGUCIGALPA - Seorang hakim Honduras pada Rabu mengesahkan ekstradisi mantan Presiden Juan Orlando Hernandez ke Amerika Serikat atas tuduhan perdagangan narkoba dan penggunaan senjata api.
Keputusan itu diumumkan di akun Twitter otoritas kehakiman negara Amerika Tengah itu.
Hernandez, yang ditangkap pada pertengahan Februari menyusul permintaan ekstradisi AS, memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas keputusan hakim itu, menurut juru bicara pengadilan.
Pihak-pihak berwenang AS menuduh bahwa mantan pemimpin sayap kanan itu berpartisipasi dalam konspirasi perdagangan narkoba antara 2004 dan 2022.
Dia juga dituduh menerima suap jutaan dolar untuk melindungi pengedar narkoba dari penyelidikan dan penuntutan, dan membawa, menggunakan, atau membantu dan bersekongkol penggunaan senjata.
Hernandez, yang digantikan sebagai presiden pada Januari oleh sayap kiri Xiomara Castro, telah membantah melakukan kesalahan. (ant/dil/jpnn)
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez, ditangkap pada pertengahan Februari menyusul permintaan ekstradisi dari Amerika Serikat
Redaktur & Reporter : Adil
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik