Hong Kong tak Wajib Beber Alasan Deportasi Ustaz Abdul Somad

Selain itu, secara hukum internasional tidak ada kewajiban bagi sebuah negara untuk menjelaskan alasan deportasi.
Iqbal menerangkan, bukan hanya pihak imigrasi negara lain, termasuk Hong Kong, yang berhak menolak warga negara asing masuk ke wilayah mereka.
Imigrasi Indonesia juga sering menerima masukan dari berbagai pihak mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia.
”Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut. Kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita,” jelas Iqbal.
Sementara itu Jawa Pos sudah mencoba menghubungi Somad untuk wawancara. Namun sampai kemarin sore permintaan ini belum mendapatkan respons. Baik itu melalui telepon, SMS, maupun pesan singkat lainnya. (and/wan/lum/tau/oki)
Terkait deportasi terhadap Ustaz Abdul Samad, Iqbal mengatakan, secara hukum internasional tidak ada kewajiban sebuah negara menyampaikan alasan deportasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- 3 Berita Artis Terheboh: Konten Willie Salim Bikin Heboh, UAS: Rendang Konspirasi
- Soal Konten Rendang Willie Salim, UAS Beri Sindiran Menohok
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bersama UAS, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan