Hong Kong tak Wajib Beber Alasan Deportasi Ustaz Abdul Somad
Selain itu, secara hukum internasional tidak ada kewajiban bagi sebuah negara untuk menjelaskan alasan deportasi.
Iqbal menerangkan, bukan hanya pihak imigrasi negara lain, termasuk Hong Kong, yang berhak menolak warga negara asing masuk ke wilayah mereka.
Imigrasi Indonesia juga sering menerima masukan dari berbagai pihak mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia.
”Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut. Kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita,” jelas Iqbal.
Sementara itu Jawa Pos sudah mencoba menghubungi Somad untuk wawancara. Namun sampai kemarin sore permintaan ini belum mendapatkan respons. Baik itu melalui telepon, SMS, maupun pesan singkat lainnya. (and/wan/lum/tau/oki)
Terkait deportasi terhadap Ustaz Abdul Samad, Iqbal mengatakan, secara hukum internasional tidak ada kewajiban sebuah negara menyampaikan alasan deportasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Ustaz Abdul Somad Tak Akan Berhenti Mengampanyekan Abdul Wahid Sampai TPS Tutup
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- ProCap Buka Lounge Bisnis Baru di Hong Kong